Aksi kekerasan di jalan raya kembali terjadi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Seorang pria diduga melakukan pemukulan terhadap pengemudi mobil setelah terlibat cekcok yang dipicu bunyi klakson di jalan. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial usai video kejadian beredar luas.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan di tengah jalan. Insiden itu disebut terjadi karena pelaku tersinggung usai kendaraan yang dikendarainya diklakson oleh korban. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Aman untuk Judi Online↗
Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui emosinya terpancing saat berada di jalan hingga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengatakan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun bui.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha↗
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menahan emosi saat berkendara dan mengutamakan keselamatan serta etika di jalan raya. Polisi menilai konflik kecil di jalan dapat berujung pidana apabila diselesaikan dengan kekerasan.
source: Pemukul Pengemudi Mobil gegara Klakson di Cibubur Terancam 2,5 Tahun Bui↗

