Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu fokus penyelidikan saat ini adalah pendalaman terhadap 41 nama yang diduga pernah mengajukan atau meminta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)↗.
Penyidik berupaya menelusuri peran masing-masing pihak untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pengajuan maupun pengelolaan titik SPPG tersebut. Pemeriksaan dilakukan melalui pengumpulan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Aksi Aliansi Perempuan di Kebon Sirih Bubar, Lalu Lintas Kembali Normal↗
Dalam proses tersebut, Kejagung juga akan menentukan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Keputusan mengenai permohonan tersebut akan didasarkan pada hasil penyidikan dan sejauh mana informasi yang diberikan dapat membantu mengungkap perkara secara lebih luas.
Baca Juga: Mendagri Sebut 97 Persen Huntara Korban Bencana Sumatera Sudah Terbangun↗
Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri terus menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
source: Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Titik SPPG, Bakal Tentukan Nasib JC Sony Sonjaya↗

