JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Empat terdakwa yang menjalani proses hukum adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. RTP SLOT GACOR HARI INI↗ Mereka sebelumnya didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada Maret 2026.
Baca Juga: Kasus MBG Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola, Pengawasan, dan Koordinasi Program↗
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Jaksa militer menilai tindakan tersebut dilakukan karena adanya rasa marah dan sentimen negatif terhadap korban yang dianggap telah merendahkan institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 2025.
Menurut Oditur, perbuatan para terdakwa tidak hanya menimbulkan luka berat bagi korban, tetapi juga mencoreng citra institusi TNI. SLOT TERPERCAYA↗ Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk balas dendam atau extra legal revenge yang dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: 15 Mahasiswa FH UI Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Berbasis Elektronik, Tiga Orang Diskors Tiga Semester↗
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota aktif TNI dan seorang aktivis hak asasi manusia. Sebelumnya, empat prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
source: 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara↗

