Seorang ayah Ifani ↗(26) jadi tersangka usai menganiaya anak tirinya berusia 3 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara↗.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka ↗mengatakan Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU ayat 1 RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000," ujar Made Gede Oka dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengungkap motif tersangka menganiaya anak tirinya karena kesal korban tidak melaksanakan perintah
Motif karena tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan," kata Made Budi, Kamis (4/12/2025).
Made menjelaskan, dalam penganiayaan itu, pelaku menyentil mata korban. Kemudian pelaku juga menekan tangan korban hingga patah dan menginjaknya.

